BERITA UTAMADonggalaHukumKriminalLINTAS SULTENGLIPUTAN KHUSUSSOROTAN

Lagi-lagi Kejari Donggala Menetapkan Tersangka Kades Sipi Bersama Dua orang Terkait Dana Gercep  

Bidiksulteng.com,donggala – Kejaksaan negeri donggala kembali menyampaikan penetapan tersangka tersangka terkait kasus dana gercep tahun 2023 kemarin, pada hari ini tanggal 21/10/2024.

penyidik cabang kejaksaan negeri tompe melaksanakan kegiatan penegakan hukum yaitu terkait dengan perkembangan penyidikan perkara tindak pidana korupsi Gercep pada desa sipi kecamatan sirenja. Tadi sekitar pukul 10-00 penyidik telah memanggil 3 orang orang untuk dimintai keterangannya. atau keterangan tambahan kata kasi Intel ikram”,

kemudian setelah dilakukan pemeriksaan penyidik kemudian mengambil kesimpulan dan dihadapan pimpinan dan Jaksa penuntut kejaksaan negeri Donggala melakukan ekspos sehingga berdasarkan bukti permulaan. dua alat bukti telah menetapkan tiga orang tersangka di mana inisial yang pertama IW. yang kedua AW. dan yang ketiga AY”, IW sendiri kapasitasnya selaku kepala desa sipi kecamatan sirenja kabupaten donggala, AW selaku fasilitator, dan AY kapasitasnya selaku fasilitator juga”, kemudian terhadap ketiga orang tersebut dilakukan penetapan sebagai tersangka kasus dana gercep di desa sipi.

selanjutnya dilakukan tindakan penahanan Rutan atau rumah tahanan negara selama 20 hari ke depan. Baik untuk teknisnya kata kasi Intel ikram di dampingi kacab Tompe Hendy Hardica. kami serahkan kepada langsung. kepada kepala cabang kejaksaan negeri Donggala di Tompe untuk menjawab”,

saat awak media mempertanyakan berapa kerugian negara kasus dana gercep di desa sipi”, penyidik Cabang Kejaksaan Negri Donggala Tompe Hendy Hardica menjawab. kurang lebih 330 juta. program Gercep ini diturunkan untuk masyarakat miskin”, jadi item per item itu ada yang untuk perikanan, nelayan, pertanian, pertukangan, tapi uang-uang dan dana-dana ini tidak boleh diberikan secara tunai kata Hendy Hardica.

penerima itu kurang lebih 133 orang”, tapi harus diberikan dalam bentuk barang kurang lebihnya begitu ujarnya. Namun pada kenyataannya, setelah uang turun yang seharusnya langsung ke toko, jadi ada yang dari toko dalam bentuk barang namun masih ada sisa dana”, inilah yang diselewengkan oleh tiga orang ini ujar kacab Tompe Hendy Hardica”,

Total anggaran sebesar 1 miliar 330 juta. Jadi ini uang yang masuk ke bank. harusnya karena awalnya ada RAB barang-barang apa saja yang mau dibeli”, kemudian RAB ini disetorkan ke toko, jadi dari toko nanti yang antar barang-barang tersebut langsung ke penerima. masing-masing”, penerima ini di kuotanya 10 juta rupiah”, maka dari 133 orang itu. 10 juta rupiah maka dari itu totalnya satu miliar 330 juta”,

barang ada yang sampai. tapi di toko itu masih ada sisa”, seharusnya uang-uang ini kalau sisanya itu harus disetor ke kas daerah dan tidak boleh dinikmati sendiri dan dicairkan sendiri”, itulah yang terjadi 330-nya ini”, tidak semua menerima apa yang ada”, karena masih ada sisa. dana apa yang kurang. dan berapa lebihnya itulah yang mereka ambil”, ujarnya.(id)

Tinggalkan Balasan

Related Articles

Close