BERITA UTAMALINTAS SULTENGLIPUTAN KHUSUSSigi

Ikra Ibrahim Pimpin Rapat Paripurna Bahas Ranperda Penyertaan Modal dan Perlindungan Perempuan-Anak

Bidiksulteng.com,SIGI, – DPRD Kabupaten Sigi menggelar rapat paripurna ke-16 masa persidangan pertama tahun sidang 2024-2025. Agenda utamanya adalah penjelasan Bupati Sigi tentang dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yaitu:
1. Penyertaan modal Pemerintah Daerah pada PT Bank Sulawesi Tengah.
2. Perlindungan Perempuan dan Anak.

Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Sigi, Ikra Ibrahim, dl hadiri Sekretariat Daerah Kabupaten Sigi Drs.Nuim Hayat, mewakili Bupati Sigi. Rapat paripurna berlangsung di ruang sidang utama DPRD Sigi, Selasa (10/12/2024).

Sekretaris Daerah Kabupaten Sigi, Drs. Nuim Hayat, menyampaikan bahwa Peraturan Daerah (Perda) yang akan dibentuk mengatur tentang penyertaan modal pemerintah daerah sebesar Rp15 miliar pada PT Bank Sulawesi Tengah.

Penyertaan modal ini akan dilakukan secara bertahap mulai tahun 2025 hingga 2029 dan bertujuan meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah serta menggali sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Perda ini akan memberikan legitimasi dan legalitas bagi pemerintah daerah untuk melakukan penyertaan modal, menentukan jenis modal, jangka waktu, risiko, dan mekanisme,” terang Sekda.

Selanjutnya pengajuan Ranperda Perlindungan Perempuan dan Anak, Sekda jelaskan bahwa Perda ini didasarkan pada Pasal 12 Ayat (2) Huruf B UU No. 23 Tahun 2014. Perda ini bertujuan meningkatkan kualitas hidup perempuan dan anak serta melindungi mereka dari kekerasan.

“Kehadiran Perda ini sangat penting untuk melindungi perempuan dan anak di Kabupaten Sigi, yang masih menghadapi berbagai permasalahan seperti kekerasan dan pemenuhan hak. Perda ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga pemangku kepentingan dan masyarakat,” tambahnya. (id)

Tinggalkan Balasan

Related Articles

Close