BERITA UTAMALINTAS SULTENGLIPUTAN KHUSUSNASIONALPalu

Ikuti Rakor Virtual Penataan Tenaga Non-ASN : Gubernur Tegaskan Larangan Angkat Tenaga Non-ASN Baru Di OPD

Bidiksulteng.com,Palu – Gubernur Sulawesi Tengah, Rusdy Mastura, mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) terkait penataan tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) di instansi pemerintah daerah yang diikuti seluruh gubernur dan bupati/walikota se-Indonesia.

Turut mendampingi gubernur, Asisten Administrasi Umum M.Sadly Lesnusa, S.Sos, M.Si, Inspektur Inspektorat Salim, Karo Organisasi Neng Elly,SH,MM, Analis Kepegawaian BKD Sulteng Tauhid,SE,MM.

Kegiatan tersebut berlangsung secara virtual hybrid dan dipimpin langsung oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian didampingi Menpan RB Rini Widyantini dan Kepala BKN Prof. Zudan, pada Rabu (8/1/2025).

Rapat ini dilaksanakan sebagai wujud komitmen pemerintah untuk memastikan sinergi perencanaan, penganggaran, dan mekanisme perekrutan tenaga Non-ASN pada setiap daerah di Indonesia dapat berjalan tepat waktu.

Gubernur Rusdy Mastura menyampaikan bahwa pengadaan CASN lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah tahap I berjumlah 5.330 formasi P3K, dari jumlah tersebut dinyatakan lulus sebanyak 2.408.

Sementara untuk pengadaan P3K tahap II masih dalam proses pendaftaran sampai dengan 15 Januari 2025 dan diperuntukkan bagi tenaga non ASN yang tidak terdata di BKN dan bekerja min 2 tahun di Pemprov Sulteng.

Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023, maka Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah telah menerbitkan surat edaran tentang larangan pengangkatan non ASN di lingkup Pemprov Sulteng.

Salah satu poin utamanya melarang pengangkatan pegawai non ASN untuk mengisi posisi ASN dengan harapan memberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi sebagai ASN serta menata kembali organisasi Pemda dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan.(ID)

Tinggalkan Balasan

Related Articles

Close