HukumLINTAS SULTENGLIPUTAN KHUSUSNASIONALPalu

Kejati Sulteng Hentikan Penuntutan Sejumlah Perkara dengan Pendekatan Restorative Justice

Bidiksulteng.com,Palu – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Dr. Bambang Hariyanto didampingi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Zullikar Tanjung, S.H., M.H kembali memimpin ekspose penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice (RJ) terhadap beberapa perkara di sejumlah satuan kerja Kejaksaan Negeri pada wilayah hukum Kejati Sulteng.Selasa, 18 Februari 2025

Ekspose yang dilaksanakan secara virtual dengan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) serta jajaran terkait. Setelah melalui pembahasan komprehensif, seluruh perkara yang diajukan disetujui untuk dihentikan penuntutannya, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Adapun perkara yang disetujui penghentian penuntutannya antara lain:

1. Kejaksaan Negeri Banggai – Perkara dengan tersangka Sabarudin alias Sabar yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP (pencurian) dengan korban Lintar Kurniawan Pato. Kasus ini bermula ketika tersangka yang menumpang di kos korban lalu tersangka mengambil barang laptop dan HP milik korban;

2. Kejaksaan Negeri Tojo Una-Una – Perkara dengan tersangka Amat Amu alias Carles yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat 1 KUHP (penganiayaan) terhadap korban Moh. Azhar. Kasus ini terjadi akibat kecurigaan tersangka terhadap korban, yang berujung pada tindakan penganiayaan;

3. Kejaksaan Negeri Sigi – Perkara dengan tersangka Suradin alias Adi yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP (pencurian) dengan korban Indrawan. Tersangka, yang berprofesi sebagai pemulung, diduga mengambil sepeda motor milik korban. Dan terakhir;

4. Cabang Kejaksaan Negeri Poso di Tentena – dengan tersangka Elen alias Mama Agus yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat 1 KUHP (penganiayaan) terhadap korban Herlin alias Mama Gisel. Kasus bermula saat tersangka mendatangi korban untuk menagih utang suami korban, yang kemudian berujung pada perselisihan hingga terjadinya pemukulan.
penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice merupakan wujud nyata keadilan yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan hubungan antara pelaku, korban, serta masyarakat.

Langkah ini sejalan dengan kebijakan Kejaksaan dalam mengedepankan pendekatan keadilan restoratif bagi perkara tertentu yang memenuhi syarat, seperti adanya kesepakatan damai antara pihak terkait, serta pertimbangan nilai kemanusiaan dan kemanfaatan hukum.

Kajati Sulteng juga mengapresiasi peran aktif jajaran Kejaksaan Negeri dalam mengimplementasikan prinsip Restorative Justice, serta menekankan pentingnya terus menjaga profesionalisme dalam menegakkan hukum yang berkeadilan.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan tercipta harmoni sosial yang lebih baik dan masyarakat dapat merasakan manfaat nyata dari pendekatan hukum yang tidak hanya represif, tetapi juga solutif dan berkeadilan.(ID)

Tinggalkan Balasan

Related Articles

Close