BERITA UTAMAHukumKriminalLINTAS SULTENGLIPUTAN KHUSUSNASIONALPaluSOROTAN

Proyek Masjid Raya Sulteng Terancam Molor Lagi, Kontraktor Ajukan Tambahan Waktu 180 Hari

Bidiksulteng.com,Palu – Pembangunan Masjid Raya Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) yang menjadi salah satu ikon keagamaan dan kebanggaan masyarakat Sulteng, kembali menjadi sorotan publik.

Proyek prestisius senilai Rp386 miliar yang dibiayai oleh APBD Tahun 2022 itu, mengalami keterlambatan hingga pertengahan April 2025.

Pantauan tim wartawan FokusRakyat.net, di lokasi proyek yang berada di wilayah Palu Barat, Kota Palu, masih tampak para pekerja sibuk menyelesaikan berbagai item pekerjaan. Padahal, berdasarkan kontrak awal, proyek ini seharusnya telah rampung pada Desember 2024 lalu.

Namun, fakta di lapangan berbicara lain. Hingga 16 April 2025, progres proyek belum juga menunjukkan tanda-tanda penyelesaian total.

Dr. Andi Ruly Djanggola, Kepala Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air (Cikasda) Provinsi Sulawesi Tengah, yang dihubungi wartawan media ini, Rabu kemarin, 16 April 2025, terkait pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Masjid Raya Provinsi Sulawesi Tengah, yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Satuan Kerja Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air.

Proyek ini menggunakan anggaran APBD Tahun 2022 dengan nilai sebesar Rp386 miliar, berlokasi di Palu Barat, Kota Palu, dan dikerjakan oleh kontraktor pelaksana PT. PP (Persero) Tbk yang beralamat di Jl. Letjen TB. Simatupang No. 57, Pasar Rebo, Jakarta Timur, DKI Jakarta.

Beberapa hal yang ingin kami diskusikan dan mohon konfirmasi, antara lain:

1. Terkait Keterlambatan Penyelesaian Proyek

Berdasarkan informasi yang kami himpun, nilai kontrak pekerjaan sebesar Rp349.298.000.000 dengan waktu pelaksanaan yang dimulai sejak November 2023, dan seharusnya selesai Desember 2024. Namun, pada tanggal 16 April 2025, kami masih mendapati adanya aktivitas pekerjaan di lapangan yang belum rampung. Mohon penjelasan dari pihak Dinas mengenai keterlambatan ini dan status kontraktualnya saat ini?

Proyek pekerjaan pembangunan Masjid Raya Provinsi Sulawesi Tengah dengan nilai kontrak pekerjaan 349.298.000.000, dimulai sejak bulan November 2023 lalu, dan harusnya berakhir sesuai kontrak kerja yakni akhir Desember 2024, tahun lalu.

Namun hingga saat ini, pada tanggal 16 April 2025, di lokasi proyek masih terlihat para pekerja dalam menyelesaikan beberapa item pekerjaan yang belum rampung. Mohon konfirmasinya?

2. Kebijakan Addendum dan Perpanjangan Waktu Pelaksanaan

Kami juga telah mewawancarai Pelaksana Harian (Plh) Kepala Inspektorat Provinsi Sulteng, Bapak Salim, S.Sos., M.Si., yang menyatakan bahwa proyek ini mengalami keterlambatan dan telah diberikan kebijakan perpanjangan melalui addendum kontrak hingga akhir April 2025, atas arahan dan kebijakan mantan Gubernur Sulawesi Tengah, H. Rusdy Mastura.

Mohon konfirmasi dari Bapak, apakah benar bahwa batas akhir pelaksanaan proyek ini adalah April 2025, dan apakah akan dilakukan pemutusan kontrak serta pelelangan ulang terhadap sisa pekerjaan apabila proyek tersebut belum selesai pada waktu yang telah ditentukan?

Pihak wartawan pernah mewawancarai Pelaksana Harian (Plh) Kepala Inspektorat Sulteng, Salim, S.Sos, M.Si, mengakui pelaksana proyek masjid Agung Palu, telah melakukan keterlambatan pekerjaan dari kontrak akhir mestinya Desember 2024, harus selesai.

Sehingga, melalui kebijakan dari mantan Gubernur Sulawesi Tengah H. Rusdy Mastura, maka pelaksana proyek diberi kesempatan kembali (melalui addendum), untuk bisa menyelesaikan item-item pekerjaan yang belum dikerja, hingga batas akhir April 2025.

Mengingat saat ini telah memasuki bulan April 2025, maka kami meminta tanggapanya Kembali terkait hal ini, karena ada kebijakan dari mantan Gubernur Sulteng, maka diperpanjang selama batas akhir bulan April 2025. Selesai tidak selesai putus kontrak lalu kita lelang proyek lagi ( **)

Tinggalkan Balasan

Related Articles

Close