BERITA UTAMAHukumKriminalLINTAS SULTENGLIPUTAN KHUSUSNASIONALSigiSOROTAN

Warga Angkat Bicara,Kasus Kades Soulowe Di Sinyalir Karena Korban Politik Desa

Bidiksulteng.com,Donggala – Sidang kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan Kepala Desa Soulowe, Warham (WH), memasuki babak baru dengan tanda tanya besar di balik proses hukum yang berlangsung lambat.

Di tengah berlarutnya persidangan, sejumlah warga Desa Soulowe mulai mempertanyakan apakah ini sekadar kriminalisasi atas latar belakang politik desa, di mana kekalahan dalam pemilihan kepala desa sebelumnya diduga menjadi pemicu serangan terhadap WH.

Dukungan kuat dari masyarakat setempat, yang menilai kepala desa mereka difitnah, semakin menguatkan dugaan adanya politisasi dalam kasus ini.

Berdasarkan keterangan sejumlah sumber terkait dengan persoalan ini yang dimuat dalam rilis yang dibuat oleh Anggota tim kuasa hukum WH yang diterima Oleh Media ini Sabtu 26 April 2025 dijelaskan bahwa sidang berikutnya dijadwalkan pada 29 April 2025, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak pelapor, Kalbus.

Namun, ketidak hadiran saksi dalam beberapa sidang sebelumnya menjadi sorotan. Ketua Majelis Hakim, Niko Hendra Saragih, SH, MH, menegaskan pentingnya kehadiran saksi untuk memperkuat dakwaan.

“Saudara Jaksa harus menghadirkan saksi dari pihak pelapor untuk memperkuat laporan. Jika hanya tiga orang kemarin, maka laporan dari pelapor belum cukup kuat,” ujar Niko dalam persidangan sebelumnya.

Pakar hukum yang juga Ketua Tim Kuasa Hukum WH, Dr. Egar Mahesa, SH, MH., C.DM.C.Med., menilai pihak pelapor dan keluarga korban tidak mematuhi prosedur hukum dan dianggap kurang komitmen dalam mendukung laporan yang telah mereka ajukan kepada kepolisian Polres Sigi.

Hal ini membuat bukti dan saksi dari pihak pelapor belum cukup kuat di hadapan majelis hakim.

“Pihak keluarga korban atau pelapor tidak taat prosedur dan dianggap tidak komitmen terhadap laporan yang telah mereka laporkan ke pihak berwajib,” katanya.

Dukungan Masyarakat & Tuduhan Politisasi

Sementara itu, dukungan masyarakat terhadap WH terus mengalir. Banyak warga Desa Soulowe yang hadir di pengadilan sebagai bentuk solidaritas.

Banyak warga yang hadir untuk mengawal jalannya persidangan. Salah satunya adalah Fadli, Kepala Dusun di Desa Soulowe, yang menegaskan bahwa ia dan masyarakat desa yakin bahwa Kades Soulowe telah difitnah.

“Kami rela datang jauh-jauh karena yakin Pak Kades difitnah karena ada pihak-pihak yang tidak senang dengan kekalahan dalam pemilihan kepala desa tahun lalu,” ujarnya.

Zakariyah, Imam Masjid Induk Desa Soulowe, juga turut menyatakan dukungannya. Bersama rekan-rekannya, ia menganggap kasus ini kental dengan politisasi desa.

“Kami siap bersaksi yang sebenar-benarnya untuk mendukung Pak Kades,” tegas Zakariyah.

Namun, muncul polemik dalam persidangan yang semakin memanas, dengan sejumlah pihak yang dianggap berkepentingan terus menyebarkan isu negatif di media sosial.

Salah satu pihak yang dituding terlibat adalah Basir, paman dari Kepala Desa Soulowe, yang disebut-sebut aktif menghubungi Ketua BPD Desa Soulowe untuk mendesak pemberhentian Kades sebelum ada keputusan dari pengadilan.

Namun sampai berita ini diterbitkan, Basir yang mendapat sorotan sebagian warga tersebut belum dapat dikonfirmasi terkait tudingan itu.

Meski begitu, hal ini menambah ketegangan dalam proses hukum yang sedang berlangsung.
Undang-Undang Desa (UU Nomor 6 Tahun 2014) memberikan dasar hukum mengenai pemberhentian kepala desa, yang dapat dilakukan jika terdapat alasan yang jelas, seperti tidak melaksanakan tugas atau menjadi terdakwa dalam tindak pidana.

Namun, menurut hukum, pemberhentian harus berdasarkan bukti dan vonis yang dijatuhkan oleh pengadilan.

Ketua BPD Desa Soulowe, Fatni, mengungkapkan ketidaknyamanannya dengan tindakan teror yang dilakukan Basir.

Fatni dalam keterangan yang disampaikan secara tertulis melalui rilisi dari Anggota tim kuasa hukum WH, mengatakan bahwa Basir sering mengirim pesan melalui WhatsApp, mendesaknya untuk segera membuat surat aduan pemberhentian kepala desa, meskipun keputusan hakim belum ada.

Selain itu, anggota tim kuasa hukum Kades Soulowe, Surya Dhika Anggraini, SS., MM., juga mengungkapkan pengalamannya menerima penghinaan dari kelompok yang mendukung Basir.

Ia menyatakan bahwa tindakan tersebut tidak hanya merugikan dirinya pribadi, tetapi juga mengganggu proses hukum yang sedang berjalan.

Melihat perkembangan yang terjadi, semua pihak diharapkan dapat bijaksana dan menghormati proses peradilan yang tengah berlangsung.

Sebagai warga negara yang taat hukum, penting untuk menunggu putusan hakim dan tidak terjebak dalam politik desa yang dapat merusak kredibilitas sistem hukum.

Dengan demikian, kedepannya diharapkan kasus ini dapat berjalan dengan adil dan transparan tanpa intervensi politik yang dapat merugikan pihak-pihak yang terlibat.
Kasus ini bermula dari laporan Kalbus pada Agustus 2024 terkait dugaan kekerasan seksual yang dilakukan WH terhadap H, anak di bawah umur.

Setelah melalui proses penyidikan, Kejaksaan Negeri Donggala menahan WH pada 20 Februari 2025. Penahanan dilakukan selama 20 hari di Rutan Kelas II B Donggala.

WH dijerat dengan Pasal 6 huruf a Jo Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.(ID)

Tinggalkan Balasan

Related Articles

Close