LINTAS SULTENGSigi
Berlakukan Jam Malam Terkait Penanganan Covid-19, Ini Penyampaian Kapolres Sigi
BIDIK SIGI – Dalam rangka upaya memutus rantai penyebaran Covid-19 pemerintah kabupaten Sigi bersama Polres Sigi serta seluruh unsur Forkopimda Kabupaten Sigi melakukan pemberlakuan jam malam diwilayah kabupaten Sigi.
Pemberlakuan jam malam itu sendiri dimulai pada tanggal 14 Mei – 29 Mei 2020. Sehubungan dengan hal tersebut Kapolres Sigi AKBP. Andi Batara Purwacaraka,SH.,S.I.K dalam arahannya diharapkan dalam pelaksanaan pemberlakuan jam malam ini agar tetap mempedomani sosial distancing (Phsycal Distancing) sesuai dengan SOP yang sudah dikeluarkan dari pemerintah pusat sampai turun ke bawah, termasuk maklumat Kapolri, Gubernur dan juga kebijakan dari pemerintah kabupaten Sigi.
“Saya minta rekan-rekan yang dalam melaksanakan tugas, agar memberikan contoh yang baik terhadap masyarakat dalam menjalankan kegiatan ini, jangan sampai dalam pelaksanaan kita menunjukan sesuatu hal yang diluar dari pada SOP yang sudah di tentukan dan saya minta juga pelaksanaan ini kita tunjukkan dengan sabar dan ikhlas” (ucap Kapolres Sigi)
Lebih lanjut, Ia Katakan sebagaimana yang kita ketahui bersama di berbagai daerah banyak kejadian-kejadian mis komunikasi dilapangan pada saat kita menerapkan program seperti ini ataupun kebijakan seperti ini.
“Intinya adalah bagaimana kita melaksanakan dengan baik, dengan sopan dengan santun dan intinya mereka itu adalah masyarakat yang harus kita bantu berikan penjelasan/pemahaman dan harus pula kita himbau yang berhubungan dengan situasi Covid ini, jangan sampai kita terpancing emosi dalam pelaksanaan dan pada intinya memang kita harus kedepankan kesabaran.” (Jelasnya)
(krd)