BERITA UTAMASOROTAN

KAK-TIK Tegaskan Penyaluran BLT DD Harus Sesuai Juknis Agar Tidak Berbenturan Hukum

BIDIK PALU- Di tengah Pandemik Covid-19, Pemerintah mengucurkan berbagai bantuan untuk mengatasi dampak ekonomi di tengah-tengah masyarakat, dimana  Salah satunya adalah Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD).

Tentunya dengan adanya Petunjuk Teknis (Juknis) yang disampaikan itu, maka Pemerintah Desa harus bekerja sesuai dengan petunjuk tersebut agar tidak berbenturan hukum nantinya

Tak terkecuali diwilayah Kabupaten Sigi Provinsi Sulawesi Tengah dari 167 Desa yang ada pihak Pemerintah Desa melalui RT melakukan pendataan calon penerima BLT DD dan bahkan di Sigi, Pemerintah Desa sudah ada Desa yang telah menyalurkan BLT DD kepada warganya

Terkait hal tersebut Ketua Komite Anti Korupsi dan Tindak Kekerasan (KAK-TIK),  Abdul. Haris B. Dg. Nappa, SH meminta kepada Pemerintah Desa (Pemdes) untuk melakukan pendataan yang benar terhadap masyarakatnya yang berhak menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa,

“Jangan sampai terjadi penyaluran BLT Dana Desa yang salah sasaran datanya berbeda dengan data sebenarnya atau malah memberikan dana bagi mereka yang tidak berhak menerimanya, dan Jangan pula sampai terjadi penyelewengan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab. ujar Abd. Haris. Dg. Nappa, SH saat dikonfirmasi Tim Redaksi 24jam.co melalui WhatsApp, Senin (11/5/2020)

Olehnya,Haris selaku Dewan Redaksi Bidik Sulteng mengatakan untuk meminimalisir terjadinya penyelewengan Dana Desa Khususnya BLT DD untuk masyarakat terdampak Covid-19 perlu dilakukan pendataan yang benar-benar sesuai dengan aturan yang ada, dan pengawasannya pun yang melekat dari semua pihak

“Jika terdapat oknum yang bermain data yang tidak sesuai dengan sebenarnya atau menyalurkan bantuan kepada yang tidak berhak menerima, maka mayarakat berhak melaporkan kepada pihak yang berwajib atau langsung melaporkan kepada KAK-TIK,” tegasnya

Maka dari itu, KAK-TIK meminta Pemerintah Daerah, Kepala Desa, Perangkat Desa, Pendamping Desa dan masyarakat aktif mengawasi pelaksanaan program BLT. Program BLT DD untuk warga miskin di Desa adalah salah satu upaya Pemerintah meringankan beban masyarakat akibat wabah Covid-19.

“Jadi jangan ada pihak yang mencoba atau sengaja memanfaatkan wabah Covid-19 untuk kepentingan pribadi, termasuk mempermainkan BLT Dana Desa sebab sanksi pidananya itu berat,untuk itu sesuai hasil Tim Investigsi 24jam.co di lapangan telah di sinyalir ada beberapa temuan yang di lakukan oleh oknum-oknum Pemerintah Desa dalam melakukan pendataan dan penetapan Penerimaan bantuan BLT DD yang tidak sesuai aturan dan juknis yang ada,untuk itu tim ini akan menindak lanjuti ke Lembaga Kak-Tik untuk di proses Hukum bila mana di temukan memanipulasi Data ” tutupnya.

 

Tim Redaksi 24jam.co

Tinggalkan Balasan

Related Articles

Close