BERITA UTAMAKriminalLINTAS SULTENGPaluPOLHUKAM

Pelaku Curas Dasar Tukang Ojek Online di Ringkus Oleh Pihak Polda Sulteng.

BIDIKSULTENG.COM, PALU – Pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas ) kali ini menyasar korbannya yang berprofesi sebagai tukang ojek online (ojol)

Hal itu terjadi pada rabu (8/7/2020) pukul 22.00 Wita dibilangan Jalan Lembu Towua Palu oleh korban baru dilaporkan kepada pihak kepolisian , Minggu (12/7/2020).

Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Sulteng yang mengetahui laporan tersebut langsung melakukan pendalaman berbekal keterangan korban dengan melakukan penyelidikan disekitar tempat kejadian perkara (TKP).

Alhasil Senin (13/7/2020) pukul 01.30 siang, dua pelaku masing-masing inisial RM (34) thn dan MR (17) thn beralamat di jalan lembu Palu berhasil diamankan berikut barang bukti dua buah handphone (hp), satu unit sepeda motor scopy dan dua bilah sajam pisau badik.

“Ini adalah modus baru curas dengan korban ojek online, dimana korban diminta pelanggannya untuk menjemput disuatu tempat , setiba dilokasi itu korban langsung diancam dengan pisau badik dan dirampas hpnya, hingga korban ketakutan lari meninggalkan sepeda motornya,” ungkap Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Didik melalui tekadnya.

Dalam waktu kurang dari 24 jam kedua pelaku berhasil diamankan, saat ini ditahan di Rutan Polda Sulteng dengan dijerat pasal 365 ayat (2) KUHP subsider pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara 9 tahun.***

Tinggalkan Balasan

Related Articles

Close