BERITA UTAMADonggalaHukumLINTAS SULTENGPOLHUKAM
Diduga Langgar Aturan, PPK MTsN I Donggala Diadukan Ke Kejaksaan
BIDIKSULTENG.COM, DONGGALA-Donggala – Kontraktor CV. Bajiki Konstrukindo selaku pemenang lelang proyek pekerjaan pembangunan ruang kelas baru MTSN 1 Donggala adukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ke Kejaksaan Negeri Donggala, merasa dirugikan karena di batalkan sepihak.
Meski sudah menang tender oleh Pokja pada portal laman LPSE Kemenag RI, pelaksanaan proyek yang bersumber dana APBN tahun anggaran 2020 itu, justru dialihkan ke kontraktor lain. Demikian di sampaikan Firman Kamal, direktur CV. Bajiki Konstrukindo saat dikonfirmasi membeberkan pembatalan sepihak tersebut.
Menurutnya, proyek dengan pagu anggaran sebesar Rp.2,4 miliar berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan Pokja ULP menetapkan tiga perusahaan penawar yang memenuhi syarat. Dan CV. Bajiki Konstrukindo sebagai penawar terendah dengan nilai penawaran Rp.2.052.800.000 dan oleh Pokja di tetapkan sebagai pemenang.
Sementara dua perusahaan lainnya yang ikut melakukan penawaran pada lelang proyek tersebut, CV. Era Mustika Graha dengan nilai penawaran Rp.2.144.031.846,64 dan Putra Tunggal Mandiri nilai penawarannya Rp.2.308.286.085,17 sebagaimana yang di umumkan pada Portal SPSE http://lpse.kemenag.go.id/eproc4/lelang/7720170/jadwal.
Celakanya, PPK proyek pembangunan ruang kelas baru MTSN 1 Donggala, alih-alih memperhatikan hasil evaluasi Pokja yang sudah dituangkan dalam BAHP (Berita Acara Hasil Pelelangan), tapi justru memberikan pelaksanaan paket proyek itu ke Putra Tunggal Mandiri sebagai pemenang berkontrak. Papar Firman.
Lebih lanjut di jelaskan Firman, surat pemberitahuan yang dikeluarkan oleh PPK terhadap Pemenang Tender 1 CV. Bajiki Kostrukindo dengan Nomor B245/Mts.22.02.05/PP.00.5/09/2020 tanggal 01 September 2020, bertentangan dengan kondisi sebenarnya dan tidak memberi ruang dan waktu yang cukup kepada kami selaku pemenang tender.
“Saya tidak diberi ruang dan waktu untuk memperlihatkan berkas perusahaan saat rapat persiapan penunjukan penyedia pada 1 Setember 2020 lalu. Padahal sebelumnya telah diperlihakan juga keasliannya pada saat pembuktian kualifikasi yang dilaksanakan oleh Pokja Pemilihan yang dihadiri PPK Pembangunan Ruang Kelas Baru MTSN 1 Donggala dan dinyatakan sah dan lengkap oleh Pokja Pemilihan.” Terangnya.
Firman juga menyayangkan, undangan PPK Nomor B243/Mts.22.02.05/PP.00.5/08/2020 tertanggal 31 Agustus 2020, dianggap tidak sesuai dengan jadwal yang ditetapkan dalam Portal SPSE http://lpse.kemenag.go.id/eproc4/lelang/7720170/jadwal. Dimana yang seharusnya proses Surat Penunjukan Penyedia Barang dan Jasa (SPPBJ) dilaksakanakan tangal 26 sampai 27 Agustus 2020 bukan tanggal 1 September 2020.
Surat undangan rapat persiapan penunjukan penyedia dari PPK Nomor B-243/Mts.22.02.05/PP.00.5/08/2020 tertanggal 31 Agustus 2020 itu, seharusnya mengacu kepada ketentuan dalam edaran LKPP Nomor 4 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembuktian Kualifikasi/Klarifikasi dan Negosiasi pada pemilihan penyedia dalam masa wabah Covid-19. Jelasnya.
Firman beralasan, selaku direktur CV. Bajiki Konstrukindo telah hadir dalam rapat persiapan penunjukan penyedia pada tanggal 01 September 2020 di MTSN 1 Donggala, namun saat itu menunggu kiriman dokumen keberlakuan Isian Kualifikasi dan Sertifikat Kompetensi di bandara Mutiara Palu, yang dalam perjalanan dikirim hari itu juga melalui pesawat dari Makassar ke Palu dan tiba siang hari tanggal 01 September 2020.
“Karena dalam surat undangan tersebut hanya menyebutkan Jam 09.30 Wita tanpa menyebutkan sampai jam berapa dan sanksinya jika terlambat. Jadi secara logis tidak dimungkinkan hadir tepat waktu karena Penerbangan Makassar – Palu hanya ada subuh jam 06.00 dan Siang hari jam 13.45 Wita. Dan kami selalu melakukan kontak komunikasi melalui telepon dan percakapan WA dengan PPK agar bisa menunggu dulu.” Imbuhnya.
Akan tetapi saat balik ke MTSN 1 Donggala di Labuan dengan membawa dokumen perusahaannya, beber Firman mengungkapkan, PPK justru menyerahkan surat kepada kami dengan Nomor B245/Mts.22.02.05/PP.00.5/09/2020 tentang Pemberitahuan Atas Ketidak Siapan Pemenang Tender hari itu juga tertanggal 01 September 2020.
“Ini tidak dapat dibenarkan dan sangat merugikan pihak Kami yang telah mengikuti proses tender secara fair dengan mengeluarkan biaya, waktu dan berimplikasi merugikan perusahaan kami yang dapat dimasukkan dalam daftar hitam atau black list, sebagaimana diatur dalam Perpres 16 Tahun 2018 dan Permen PU No. 14 tahun 2020.” Tegasnya.
Kami menduga, lanjut Firman mengungkapkan, ada indikasi tindakan PPK Pembangunan RKB MTSN 1 Donggala dengan menetapkan PTM sebagai pemenang berkontrak, berpotensi pemborosan Keuangan Negara sebesar Rp. 255.486.085,17 (Dua Ratus Lima Puluh Lima Juta Empat Ratus Delapan Puluh Enam Ribu Delapan Puluh Lima Koma Tujuh Belas Rupiah).
“Ini sudah saya laporkan ke Kejaksanaan Negeri Donggala, karena tindakan PPK itu berpotensi melanggar etika pengadaan barang/jasa sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 Bab II bagian Keempat pada pasal 7 huruf (f) yang berbunyi, menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara.” Tegas Firman.
Firman menegaskan, berdasarkan Perpres Nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah dan Peraturan LKPP Nomor 9 tahun 2018 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa melalui penyedia, secara resmi mengajukan pengaduan atas Tindakan PPK pembangunan RKB MTSN 1 Donggala kepada penegak hukum. Dan minta untuk membatalkan pemenang berkontrak dan menunjuk CV. Bajiki Konstrukindo sebagai pemenang berkontrak secara Sah.
Secara terpisah Kaharudin, PPK pembangunan RKB MTSN 1 Donggala saat di konfirmasi di sekolah yang berada di Labuan, Jumat (11/09/2020) menjelaskan, pihaknya sudah menjalankan seluruh prosedur dan aturan yang sesuai petunjuk tehnis pelaksanaan kegiatan proyek tersebut.
“Saya sudah jawab dan berikan klarifikasi terkait Somasi dari CV. Bajiki Konstrukindo Nomor 02/TUC-IX/2020 tertanggal 05 September 2020 melalui surat jawaban yang sampaikan dengan Nomor B-258/MTs.22.02.05/PP.00.5/09/2020 tertanggal 07 September 2020.” Kata Kaharudin sambil memperlihatkan dokumen dan surat-surat di mejanya.
Menurutnya, surat Nomor B245/Mts.22.02.05/PP.00.5/09/2020 tanggal 01 September 2020 yang di sampaikan ke CV. BK bukan surat penyataan tapi surat pemberitahuan atas ketidak siapan pemenang tender. Karena pengertian antara surat pernyataan dan surat pemberitahuan sangat berbeda.
“Dalam rapat persiapan penunjukan penyedia waktu itu tanggal 1 September 2020 di sekolah ini, terjadi dialog antara saya dengan Firman Kamal, selaku direktur CV. BK. Saat kami konfirmasi, dia mengatakan tidak membawa dokumen asli sebagaimana di persyaratkan dan sudah kami minta dalam undangan dan catatan yang harus di bawa saat itu.” Terang Kaharudin.
Akan tetapi, kata Kaharudin melanjutkan, Firman beralasan waktu itu dokumen asli perusahaannya masih dalam perjalanan dari Makassar ke Palu dan mau mengambil paket tersebut di Bandara Sis Aljufri Palu dengan meminta tenggan waktu kesempatan hingga jam 12:00 Wita.
“Dia datang ke sini tidak bawa dokumen dan minta waktu jemput itu dokumen dibandara sampai jam 12 siang. Itu ada saksinya 2 orang yang mendengar ucapannya dan ada temanya dari pihak CV. BK. Saya selaku PPK memberikan kesempatan untuk mengambil dokumennya. Hingga batas waktu yang di sepakati dia belum muncul dan kami masih tunggu sampai jam 14:30 Wita juga belum datang. Karena jam kantor sekolah sini sudah tutup pada jam 14:30, jadi saya pulang lagipula saya banyak urusan lain diluar.” Ujarnya.
Dijelaskan Kaharudin, pemberian kesempatan telah di lakukan, akan tetapi pihak CV. BK tidak pernah menyampaikan atau meminta tambahan waktu baik melalui dialog langsung dan komunikasi melalui telepon atau pesan whatssap agar bisa di pertimbangkan.
“Sehingga pasca waktu yang di berikan jam 12:00 Wita dan sampai jam kantor sekolah berakhir pada pukul 14:30 Wita tidak ada permintaan tambahan waktu dari peserta perwakilan perusahaan CV. BK. Maka sesuai dengan dokumen pemilihan dan tata cara pembuktian nomor 31 sub 31.8 yang berbunyi, dalam hal peserta tidak hadir karena tidak dapat mengakses data kontak, misal kan email atau nomor telepon tidak dapat dibuka dihubungi, tidak sempat mengakses atau alasan tehnis apapun dari sisi peserta, maka resiko sepenuhnya ada padapeserta,” Papar Kaharudin.
Berdasarkan kronologi itulah, lanjutnya menjelaskan, maka pada jam 14:15 kami mengirimkan surat Nomor B245/Mts.22.02.05/PP.00.5/09/2020 tanggal 01 September 2020 perihal pemberitahuan atas ketidak siapan pemenang tender. Dan pihak CV. BK juga tidak ada respon balik atau permintaan untuk menjelaskan secara rinci permasalahan yang dihadapi perihal dokumen tersebut.
“Karena tidak ada tindak lanjut dari surat kami itu dari pihak pemenang tender, maka kami memutuskan pada jam 14:30 wita adalah jam keluar kantor di sekolah, menutup kegiatan lanjutan rapat persiapan penunjukan penyedia. Karena pihak perusahaan tidak dapat membuktikan keberlakuan data isian kualifikasi dan bukti sertifikat kompetensi personel manajerial perusahaannya.” Beber Kaharudin.
Soal undangan baru kami layangkan pada tanggal 31 Agustus 2020 terangnya, karena merujuk pada dokumen pemilihan huruf H nomor 41 sub 41.2 Berita Acara Hasil Pemilihan (BAHP) itu baru di serahkan oleh Pokja pada hari Jumat tanggal 28 Agustus 2020. Jadi selaku PPK setelah menerima BAHP baru bisa mengundang penyedia untuk hadir dalam rapat persiapan penunjukan penyedia.
“Saya anggap pihak CV. BK itu tidak paham aturan, jadi setelah ada BAHP yang diserahkan Pokja saya selaku PPK baru bisa mengundang rekanan pemenang untuk hadir dalam rapat persiapan penunjukan penyedia pada 1 September 2020. Saya kirim ke dia melalui pesan WA di nomornya dan dia jawab siap hadir.” Ujar Kahar sambil memperlihatkan percakapan WA nya dengan Firman.
Sebelumnya, dia (Firman) malahan minta SPPBJ melalui pesan WA-nya, terang Kaharudin mengungkapkan, ini juga sudah melanggar aturan karena belum ada berita acara rapat persiapan penyedia CV. BK dan belum ada klarifikasi dan evaluasi dengan kami selaku PPK tapi sudah minta SPPBJ.
Dan mengenai soal tuduhan pihak CV. BK yang menyatakan ada indikasi potensi pemborosan dan kebocoran keuangan negara itu sama sekali belum terbukti. Karena pemborosan dan kebocoran suatu anggaran atau uang negara bisa di simpulkan setelah ada hasil audit dari pihak auditor secara resmi. Pungkas Kaharudin.
Sementara, dari amatan di lokasi proyek nampak pelaksanaan kegiatan sudah dimulai, meskipun tanpa ada pendampingan atau Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) dari pihak Kejaksaan sesuai dengan SEJA Nomor 7 Tahun 2020 tanggal 9 April 2020 dan Surat Edaran Jamdatun Nomor : 02/G/GS.2/04/2020 tentang Pedoman Pendampingan Hukum Keperdataan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Wies