BERITA UTAMALINTAS SULTENGPolitik
Lima Buah Raperda Mendapat Persetujuan Gubernur dan DPRD Sulteng
BIDIKSULTENG.COM, PALU- Sebanyak lima buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mendapat persetujuan dari Gubernur dan DPRD Provinsi Sulawesi Tengah yang ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama oleh Gubernur Sulteng yang diwakili Wakil Gubernur Dr. H. Rusli Dg. Palabbi, SH MH bersama Ketua DPRD Sulteng melalui Wakil Ketua H. Muharram Nurdin S.Sos, M.Si serta para Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulteng lainnya, dalam sidang paripurna DPRD Sulteng masa persidangan ke-1 Tahun 2020/2021, bertempat di Gedung Sidang DPRD Sulteng, Selasa (29/12/2020).
Kelima Raperda dimaksud yakni ; Raperda tentang rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Raperda tentang tata cara penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah daerah, Raperda tentang penyelenggaraan inovasi daerah, Raperda tentang penyelenggaraan kearsipan dan Raperda tentang perubahan ketiga atas Perda nomor 3 tahun 2012 tentang retribusi jasa usaha.
Sebelum penandatanganan persetujuan bersama dalam rapat paripurna pembahasan/penetapan Raperda yang dipimpin Ketua DPRD Sulteng melalui Wakil Ketua H. Muharram Nurdin S.Sos, M.Si terlebih dahulu diawali dengan laporan hasil akhir dari masing-masing Pansus serta pendapat akhir kepala daerah. Selanjutnya sebelum Raperda ditetapkan menjadi Perda, sesuai peraturan perundang-undangan masih akan dikonsultasikan kepada Mendagri untuk dievaluasi, dan hasil dari penyempurnaan evaluasi akan ditetapkan dalam keputusan pimpinan DPRD, sebagaimana yang disampaikan Wakil Ketua DPRD H. Muharram Nurdin.
Gubernur Sulteng dalam pendapat akhirnya sebagaimana yang dibacakan Wagub Sulteng Dr. H. Rusli Dg Palabbi SH MH menyampaikan beberapa hal ;
Secara prosedural empat rancangan Perda selain Raperda tentang perubahan ketiga atas Perda nomor 3 tahun 2012 tentang retribusi jasa usaha sudah dapat diajukan permohonan nomor register Perda dan dapat ditetapkan dan diundangkan menjadi Perda pada tahun 2020. Sementara terhadap rancangan Perda tentang perubahan ketiga atas Perda nomor 3 tahun 2012 tentang retribusi jasa usaha masih harus melalui tahapan evaluasi oleh Mendagri melalui Dirjen Bina Keuangan Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jika dihubungkan antara realisasi paripurna Raperda yang disetujui dengan jumlah rancangan Perda yang diajukan pada tanggal 9 Oktober 2020 yakni berjumlah 9 Raperda belum bisa diajukan ke paripurna karena tiga Raperda masih dalam proses fasilitasi oleh Mendagri melalui Dirjen otonomi daerah.
Lebih lanjut wakil gubernur menyampaikan Raperda tentang RTRW Provinsi Sulawesi Tengah tahun 2020-2040 belum bisa dibahas pada Pansus karena surat persetujuan substansi dari Menteri Agraria dan Tata Ruang terkendala sejalan dengan berlakunya undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja yang sudah berlaku di tengah pengajuan Raperda, yang mana dalam ketentuan pasal 18 angka 3 dinyatakan bahwa rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil diintegrasikan kedalam rencana tata ruang wilayah provinsi.
“Dalam surat Menteri Agraria dan Tata Ruang nomor PB.01/755-200/XI/2020 tanggal 30 November 2020, perihal proses penertiban persetujuan substansi RTRW Provinsi Sulteng 2020-2040 yang ditandatangani Dirjen Tata Ruang menegaskan pada angka tiga bahwa ‘rancangan Perda tentang RTRW Provinsi Sulteng tahun 2020-2040 terlebih dahulu telah terintegrasi dengan Perda nomor 10 tahun 2017 tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil provinsi Sulteng tahun 2017-2037, kemudian dapat dilanjutkan proses penerbitan surat persetujuan substansi kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN,” jelas Wakil Gubernur.