BERITA UTAMAHukumKriminalLINTAS SULTENGPOLHUKAM
Polres Sigi Limpahkan Berkas dan Babuk Kasus Narkotika ke Kejari Donggala
BIDIKSULTENG.COM, SIGI– Dalam rangka Mencegah Covid-19 diberbagai wilayah Indonesia Khususnya Sulawesi Tengah tidak membuat kendor kinerja Sat Resnarkoba Polres Sigi dalam melimpahkan tersangka kasus Penyalahgunaan Narkotika ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Donggala secara Online, Jumat (08/01/2021) pukul 14.30 WITA .
Penyerahan tahap II ke JPU Kejaksaan Negeri Donggala kepada tersangka kasus Penyalahgunaan Narkotika berinisial FN alias TARAGENGGE (24).
Penyerahkan Tersangka FN (24) beserta Barang Bukti (tahap II), sehubungan dengan Tindak Pidana kasus penyalahgunaaan Narkotika dengan No : B-31 / P. 2.14 / Enz. 2/ 1 / 2021 P21 tanggal 06 Januari 2021, an Tsk. FN Alias TARAGENGGE
Penyerahan dilaksanakan oleh penyidik BRIPTU ABD. Asyhar, S.Kom yang diterima oleh Jaksa Penuntut Resky Andriananda, S.H di kantor Kejaksaan Negeri Donggala.
Selanjutnya Tersangka dan Barang Bukti diserahkan kepada JPU (Jaksa Penuntut Umum) lalu dilakukan penandatanganan Berita Acara serah terima Tersangka dan Barang Bukti, antara Penyidik pembantu dan JPU.
Di tempat terpisah Kapolres Sigi AKBP Yoga Priyahutama, S.H., S.I.K., M.H, Melalui Kasat narkoba Iptu Jani Sagala mengatakan bahwa benar pada hari ini Sat Resnarkoba melimpahkan Tersangka Kasus Penyalahgunaan Narkotika secara Online yang terjadi pada harii Kamis, 05 November 2020 di Desa Bulubete, Kec. Selatan Kab. Sigi. Ujarnya.
Lanjut beliau menambahkan dari perbuatan tersangka di kenakan Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) dan 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Tambahnya.
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat kabupaten sigi agar dapat menjauhkan diri dari barang haram Narkotika tersebut karena dapat merusak diri kita dan bahkan sampai mengakibatkan kematian”. Imbaunya.*