BERITA UTAMAHukumKriminalLINTAS SULTENGPOLHUKAMSigi
Dua Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap, Polres Sigi Kembali Laksanakan Tahap II Secara Online
BIDIKSULTENG.COM, SIGI- Masih dalam rangka Mencegah penularan Covid 19 di wilayah Sulawesi Tengah, tidak menghalangi pelaksanaan penyerahan Tersangka dan barang bukti tahap II, namun pelaksanaan Tahap II tidak dilaksanakan secara langsung melainkan di laksanakan Secara Online di masing-masing kantor, Kamis (14/01/2021).
Ada 2 (Dua) Kasus yang sudah di nyatakan lengkap oleh kejari Donggala Yaitu 1 (Satu) Kasus Kepemilikan Senjata Tajam berupa badik yang di tangani oleh Sat Reskrimum dan 1 (Satu) Kasus lagi terkait Penyaahgunaan Narkotika yang di tangani oleh satuan Resnarkoba dan selanjutnya untuk dilaksanakan Tahap II secara online.
Kapolres Sigi AKBP Yoga Priyahutama, S.H.,S.I.K.,M.H membenarkan bahwa SatReskrimum dan SatResnarkoba telah melaksanakan Tahap II terkait Kasus di atas secara online setelah sebelunya berkas di nyatakan lengkap oleh pihak Kejari Donggala, pelaksanaan tahap II di laksanakan di hari yang sama namun tempat dan waktu pelaksanaannya yang berbeda”, Jelasnya.
Kasat Reskrim Iptu Rangga H. Sanjaya, S.I.K menambahkan’’ Pelaksanaan Tahap II ini berkaitan dengan Kasus Kepemilikan Senjata Tajam berupa badik oleh Sdr. HDR berdasarkan Berkas Perkara Nomor : BP / 87 / XI / 2020 / Reskrim, Tanggal 27 November 2020 dan sudah di nyatakan P21 oleh Pihak Kejari Donggala”, Tambanya.
Ditempat yang berbeda Kasat Resnarkoba Iptu Janni sagala, S.H juga menambahkan “Pelaksanaan Tahap II ini berkaitan dengan Kasus Penyalahgunaan Narkoba oleh Sdr. AR berdasarkan nomor P21 No : B- 54 / P. 2.14 / Enz. 2/ 01/ 2021 tanggal 12 Januari 2021 dan juga sudah di nyatakan P21 oleh Pihak Kejari Donggala”, Tambanya.
Selanjutnya Tersangka dan Barang Bukti diserahkan kepada JPU (Jaksa Penuntut Umum) lalu dilakukan penanda tanganan Berita Acara serah terima Tersangka dan Barang Bukti, antara Penyidik pembantu dan JPU kejari Donggala.*