BERITA UTAMAHukumKriminalPOLHUKAM
Laksanakan Gelar Perkara Tindak Pidana Narkotika, Sat Resnarkoba Berikan Kepastian Hukum
BIDIKSULTENG.COM, SIGI – Dalam rangka proses penyidikan yang dilakukan terhadap tindak pidana Narkotika yang saat ini ditangani oleh Sat Resnarkoba, salah satu tahapan yang dilaksanakan yaitu melakukan gelar perkara lanjutan (gelar perkara kedua) untuk menentukan status hukum dari orang yang diamankan atau dilakukan tindakan hukum upaya paksa berupa penangkapan, penggeledahan maupun penyitaan terkait perkara yang ditemukan tersebut.
Gelar perkara lanjutan ini membahas tentang fakta-fakta perbuatan yang dilakukan oleh Terduga pelaku Lk. Suthan dan Pr. Masrani serta Lk. Kristanto. yang telah dikumpulkan oleh penyidik dikaitkan dengan unsur pasal persangkaan, termasuk kegiatan yang telah dilaksanakan sampai dengan tahap akhir sebelum perkara digelarkan dan rencana tindak lanjut terkait proses hukum terhadap Terduga pelaku yaitu berupa penetapan Tersangka, pembahasan unsur pasal persangkaan, tindakan penahanan dan tindak lanjut proses pemberkasan nantinya guna memberikan kepastian hukum terhadap perkara tersebut.
Senin (18/01/2021) Sat Resnarkoba melaksanakan gelar perkara yang di laksanakan di ruang Sat Resnarkoba.
Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Sigi IPTU J. SAGALA, S.Sos bersama Peserta gelar perkara yaitu Kasi Propam Ipda Chandra, Kasiwas Kanit Idik II Sat Resnarkoba, Kaurmin Sat Resnarkoba, dan Banit Idik Sat Resnarkoba, yang mana gelar perkara tersebut langsung dipaparkan oleh Kasat Resnarkoba kepada para peserta gelar agar proses hukum yang dilaksanakan benar-benar obyektif, transparan dan akuntabel/dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Lanjut, beliau menjelaskan “setiap penanganan perkara yang ditangani oleh Sat Resnarkoba selalu dilaksanakan gelar perkara dalam setiap tahapannya, hal tersebut untuk meyakinkan penyidik terhadap perkara yang ditangani dan sekaligus bagian dari transparasi penyidikan serta termasuk juga untuk menghindari adanya komplin maupun gugatan pra peradilan terhadap perkara yang ditangani” ujar Kasat Resnarkoba.*