BERITA UTAMAHukumKriminalPOLHUKAM
Kurang Lebih Tujuh Jam Pelaku Pembunuhan Pembewe Ditangkap Tim Polres SIGI
BIDIKSULTENG.COM,SIGI- Polres Sigi Polda Sulteng berhasil mengamankan terduga pelaku pembunuhan warga Desa Pombewe, Kecamatan Biromaru berinisial SM beberapa waktu lalu. Pelaku diketahui berinisial AS ini, juga adalah warga desa setempat.
Kapolres Sigi AKBP Yoga Priyahutama, S.H., S.I.K., M.H. mengungkapkan, terduga pelaku tersebut di amankan di daerah Poboya, Kecamatan Mantikulore Kota Palu, sekira pukul 17.00 Wita.
“Kurang dari Tujuh Jam setelah dilaporkan, kami Tim gabungan Satreskrim Polres Sigi dan Polsek Biromaru dengan di bantu dari Tim Inafis Polda Sulteng, pelaku berhasil kami ungkap dan amankan,”ujar Kapolres saat press release, di Halaman Mapolres Sigi, Selasa (28/9).
Kepada penyidik, pelaku mengakui peristiwa itu berawal dari cekcok dengan korban saat ia berpapasan di jalan pulang dari tempat kerja. Tersulut emosi, korban menyerangnya dengan parang dan melukai kaki kanan tersangka.
Dengan serangan itu, tersangka melakukan perlawanan yang berujung saling kejar. Saat tersangka di kejar, ia membalikan badan dan menyerang balik hingga mengenai kepala dan mengakibatkan korban terjatuh. Saat itulah tersangka menggorok leher korban hingga tewas ditempat.
Namun dari fakta-fakta sebelumnya yang diperoleh penyidik, tersangka dan korban pernah berselisih dan di selesaikan di kantor desa setempat, bahkan tersangka sempat mengancam akan membunuh korban, sehingga kuat dugaan pembunuhan di rencanakan oleh tersangka.
“Atas fakta-fakta sebelumnya yang disampaikan beberapa saksi, diduga pembunuhan ini direncanakan. Oleh karena itu kita menerapkan Pasal 340 KUHP Sub 338 Ayat (1) KUHP Sub Pasal 351 Ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara,”
( ID )