BERITA UTAMALINTAS SULTENG
Gubernur Apresiasi Kejati Sulteng Selamatkan Aset Senilai 60 Miliar
BIDIKSULTENG.COM, PALU– Gubernur Sulawesi Tengah, H.Rusdy Mastura menyampaikan apresiasi dan serta penghargaan yang setinggi – tingginya kepada Kepala Kejaksaan Tinggi beserta jajaran Bidang Perdata dan Tata usaha Negara yang telah berkontribusi atas pendampingan penyelamatan keuangan Negara berupa aset lapangan Golf bumi Roviega Palu.
Hal itu disampaikan oleh Gubernur Sulawesi Tengah yang tertuang dalam Surat Gubernur Sulteng Nomor 426.23/864/Dis.pora, yang dikeluarkan pada Jumat (24/9/2021).
Menyikapi hal tersebut Kajati Sulteng Jacob Hendrik Pattipeloy, SH.MH melalui Kasi Penkum Sulteng Reza Hidayat mengatakan bahawa Kajati berterima kasih atas apresiasi Pemerintah Propinsi kepada kinerja Bidang Datun dalam mendampingi Pemprov melakukan penyelamatan aset berupa lahan senilai 60 Milyar.
“Kejati Sulteng tetap berkomitmen untuk mendampingi Pemerintah Daerah dalam menyelamatkan dan menertibkan aset-aset milik Pemerintah Daerah yang dalam sengketa atau dalam penguasaan pihak lain,” kata Reza Hidayat
Tentunya hal ini juga sejalan dengan arahan Jaksa Agung melalui Jamdatun
“Bahwa jajaran JPN di Daerah harus membantu mendampingi Pemerintah daerah dalam menertibkan aset-asetnya,” ujar Reza.
Perlu dikatahui bahwa surat kuasa khusus, 924/449, Dispora tanggal 24 November 2020, prihal mewakili dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sulteng dalam kedudukannya sebagai tergugat dalam perkara perdata No.133/Pdt/2020/PN. Palu tanggal 12 November 2020 pada pengadilan Negeri Palu tentang gugatan kepemilikan lahan lapangan Golf bumi robiega Palu dengan nilai aset sebesar Rp 60.000.000.000 ( Enam Puluh Milliar Rupiah).
Dan berdasarkan keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palu No.133/Pdt.G/2020/PN.Pal. tanggal 30 Juni 2021 menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima dan Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Tinggi Sulteng berhasil memenangkan Dinas Pemuda dan Olahraga Sulteng sebagai pemilik Asset lapangan Golf tersebut.
Surat tersebut juga ditembuskan kepada Kepala Kejaksaan Agung RI, Menteri Pemuda dan Olah raga RI dan Jaksa Agung RI, di Jakarta.(*)