BERITA UTAMALINTAS SULTENG

Pj sekda Mengikuti Sosialisasi Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2022.

BIDIKSULTENG.COM,PALU-Pj. Sekda Provinsi Ir..Faisal Mang, MM, didampingi Kaban Kesbang Pol , Fahrudin Yambas , Sekban Bappeda Abd. Kamal , Kabag Anggaran BPKAD Haris Kabag Komunikasi Pimpinan Adiman, Mengikuti Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Forkopimda Kamis, 17 Maret 2022.

Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri ,Dr. Drs. Bahtiar, M.Si, menyampaikan bahwa arahan presiden yang menyatakan bahwa Forkopimda memiliki peran yang sangat penting dan strategis dalam membangun pola hubungan yang harmonis antar unsur pimpinan di daerah guna mendukung pelaksanaan program kebijakan prioritas pemerintah , Pembangunan Nasional , menjamin iklim Investasi yang kondusif , memelihara stabilitas politik dan keamanan di daerah dan sinergitas hubungan pusat dan daerah .

Selanjutnya dalam pasal 26 ayat 1 UU No. 23 Tahun 2014 ” untuk menunjang kelancaran pelaksanaan urusan pemerintahan umum dibentuk Forkopimda Provinsi , Forkopimda Kabupaten/Kota dan Forkopimcam.
Forkopimda dibentuk untuk mendukung pelaksanaan Urusan Absolut dan Konkuren.

Sekretariat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Provinsi dibentuk oleh Gubernur , Sekretaris Forkopimda dipimpin Oleh Sekretaris yang secara ex-officio dijabat sekretaris daerah Provinsi dan dibantu oleh Unsur Sekretariat yang secara Ex Officio dilaksanakan perangkat daerah provinsi yang melaksanakan urusan pemerintahan umum.

Tugas dan Kegiatan Forkopimda , melakukan koordinasi , fasilitasi , pemantauan dan evaluasi pelaksanaan urusan pemerintahan umum untuk kegiatan :

– Pengambilan Kebijakan dalam keadaan mendesak.
– Pengambilan Keputusan Strategis daerah , penanganan masalah dalam penyelenggaraan pemerintahan.
– Deteksi dini , cegah dini dan penanganan dini dan kegiatan lai berdasarkan putusan forkopimda.
Selain menunjang kelancaran pelaksanaan Urusan Pemerintahan Umum Forkopimda di bentuk :
1. Membangun pola hubungan yang harmonis antar unsur pimpinan daerah.
2. Membangun keselarasan langkah dan tindakan dalam penyelesaian masalah.
3. Membahas berbagai permasalahan guna pengambilan tindakan tertentu dalam keadaan mendesak.
4. Membangun cipta kondisi secara bersama dalam rangka menjaga stabilitas sosial politik dan penyelenggaraan pemerintahan dalam negeri di daerah.

Selanjutnya ditegaskan dalam rapat pengambilan Kebijakan strategis Rapat Forkopimda tidak bisa diwakilkan dan pembiayaan kegiatan rapat Forkopimda dianggarkan pada ABPD .

Pada Kesempatan itu Pj. Sekda Provinsi Ir. Faisal Mang , meminta kepada Kaban Kesbang Pol sebagai Kepala Sekretariat Unsur Forkopimda agar mempersiapkan bahan rapat Forkopimda untuk persiapan menjelang Ibadah Puasa dan Hari Raya Idul Fitri dan Kondisi Stabilitas Daerah yang sesuai dengan Ketentuan PP Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Forkopimda.(id)

Tinggalkan Balasan

Related Articles

Close