BERITA UTAMALINTAS SULTENGLIPUTAN KHUSUSSigi

Legislator Jebolan Nasdem ,Memaparkan Perda Tentang Perlindungan Pekerja Imingran

BIDIKSULTENG.COM,SIGI – Usai di buka oleh Kadis Tenagakerja dan transmigrasi,dalam pertemuan tentang Bimbingan Jabatan bagi calon Tenaga Kerja Luar Negeri pada minggu lalu,di tempat kolam permandian Taman Jati Desa Lagaleso Kecamatan Dolo Kabupaten Sigi.

Dalam pertemuan yang di gelar oleh pihak dinas tersebut,ada beberapa pemateri salah satunya yaitu Anggota Dewan dari Fraksi Nasdem Kabupaten Sigi adalah Endang Harianty.

Di mana Legislator Jebolan Nasdem itu di percayakan oleh Ketua DPRD, membawakan materi menyangkut Peraturan Daerah Perda tentang Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri yang baru di sahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sigi.

Menurut Endang pejuang Imingran dari Tahun 2017 mengatakan bahwa Tenaga kerja imingran di kabupaten sigi begitu banyak,tentunya dengan Pengajuan dan penyusunan Ranperda serta disahkan Menjadi Perda perlindungan Imingran,itu tidak terlepas mengacu pada Undang-undang nomor 18 tandasnya.
Lanjut mantan aktifis perempuan ini mengatakan dalam materinya bahwa dengan di sahkan perda perlindungan pekerja imigran ini sangat baik untuk melindugi para pekerja imgran,baik sebelum menjadi Pekerja Imingran maupun sudah bekerja sebagai Imingran.

Dengan luesnya legislator jebolan Nasdem ini,menguraikan isi Perda perlindungan imingran itu kepada para peserta mantan Pekerja imingran yang berjumlah 82 orang dari tiga Desa Yaitu Desa Kabobona,Desa Kotarindau dan Desa Langaleso.

Tentunya adanya perda ini maka para pekerja imingran tidak lagi seperti Dulu,pergi menjadi tenaga imingran tanpa di ketahui oleh pemerintah setempat,sekarang ini kata Anggota Dewan di sahkanya Perda maka masyarakat yang mau menjadi pekerja Imingran harus di ketahui oleh Pemerintah setempat dalam hal ini Pemerintah Desa,Pemerintah Kabupaten dan Propensi bahkan sampai ke Pemerintah Pusat.

lebih jauh Endang Mengatakan dalam materinya,sebelum di sahkan Perda ini pada saat yang lalu,para Pekerja Imingran kita banyak mendapat masalah Kekerasan di luar Negeri,makanya dengan petunjuk dan perlindungan Perda ini,para masyarakat yang ingin menjadi Tenaga Imingran sudah terlindugi kedepan,tutupnya

Sementara di Tempat yang sama,salah seorang peserta dan dia juga adalah mantan Pekerja imingran mengatakan kami bersukur terhadap pemerintah Kabupaten Sigi telah mensahkan salah satu Perda tentang perlindungan Imingran,bahkan kami juga merasa terima kasih kepada mantan Pejuang Imigran Endang telah mendorong dan memperjuangkan penyusunan Ranperda  menjadi Perda tentang nasip para Imingran yang berada di Luar Negeri sekarang ini.

bahkan kami para mantan pekerja Imingran mengiginkan atau meminta kepada Ibu Endang agar di bentuk satu wada atau lembaga Organisasi para mantan  pekerja imingran di Kabupaten Sigi. ungkapnya.(ID)  

 

 

Tinggalkan Balasan

Related Articles

Close