BERITA UTAMAHukumKriminalLINTAS SULTENGPaluSOROTAN
Tambang Nikel PT Ani di Duga Merugikan Negara,Kejati Sulteng Segel Babuk
BIDIKSULTENG.COM, PALU – Penyidik kejati sulteng segel 10 unit excavator dan 80 unit dump truk terkait dugaan korupsi tambang nikel.
Bahwa penyegelan 10 (sepuluh) unit excavator dan 80 (delapan puluh) unit dump truk dilakukan terkait Penyidikan Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi merugikan keuangan atau perekonomian negara pada usaha tambang ilegal oleh PT. ANI yang telah disidik oleh penyidik kejati sulteng berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-02/P.2/Fd.1/06/2022 tanggal 14 Juni 2022.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Jacob Hendrik Pattipeilohy, SH., MH., melalui Kasi Penkum Kejati Sulteng Reza Hidayat, SH., MH., dalam rilisnya menyampaikan bahwa penyegelan dilakukan sebagai upaya pencegahan agar kerugian keuangan dan atau perekonomian negara tidak terus berlanjut, selain itu juga untuk mempermudah jalannya proses penyidikan yang saat ini sedang terus berjalan untuk kemudian menentukan pihak yang bertanggungjawab untuk ditetapkan sebagai tersangka.
Bahwa diduga telah terjadi perbuatan melawan hukum oleh pihak-pihak yang secara tidak sah telah melakukan aktifitas penambangan bukan di atas area sesuai RKAB sehingga menimbulkan kerugian keuangan dan perekonomian negara senilai hasil tambang ore getting nikel yang telah mereka jual dan saat ini sedang dalam proses perhitungan.
Bahwa selain 10 (sepuluh) unit excavator dan 80 (delapan puluh) unit dump truk, penyidik Kejati Sulteng juga menyegel ore nikel di 2 (dua) lokasi stockpile.(**)