BERITA UTAMA
Kepala Kesbangpol Sulteng Buka Rapat Koordinasi Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Dan Penilaian Kabupaten /Kota Peduli HAM
Bidiksulteng.com,palu – Gubernur Sulawesi Tengah H. Rusdy Mastura, diwakili Kepala Kesbangpol Drs. Arfan , M.Si. Membuka Rapar Koordinasi Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia dan Penilaian Kabupaten /Kota Peduli HAM Tahun 2023*, Bertempat di Hotel Paramasu , 15 Mei 2023.
Panitia Pelaksana Kegiatan Rapat Koordinasi Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Dan Penilaian Kabupaten /Kota Peduli HAM Tahun 2023 , Nurdiana SH, MH, Kasub Ranham Biro Hukum Munyampaikan bahwa Rakor Rencana Aksi Nasional HAM dan Penilaian Kabupaten/Kota Peduli HAM Tahun 2023 dilaksanakan agar Tersosialisasi Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2021 Tentang Rencana Aksi Nasional HAM (RANHAM) Tahun 2021-2025 dan SE Menteri Hukum dan HAM RI tentang Pelaksanaan dan Pelaporan Aksi HAM Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota Tahun 2023 , Serta dapat dipahaminya Laporan dalam Pencapaian Kab/Kota peduli HAM dan Rencana Aksi Nasional HAM (RANHAM) Tahun 2023, dan Tepat Waktu Jadwal Pengisian Pelaporan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia.
Selanjutnya Amanat Gubernur Sulawesi Tengah H. Rusdy Mastura yang dibacakan Oleh Kaban Kesbangpol Drs. Arfan, M.Si. Menyampaikan bahwa Ranham merupakan salah satu upaya Pemerintah Untuk melaksanakan Penghormatan , Perlindungan , Penegakan Serta Pemajuan HAM untuk menjamin Martabat dan Harkat Kehidupan Rakyat Indonesia.
Selanjutnya Dalam Sambutan Gubernur menyampaikan bahwa amanat Generasi Ke 5 RANHAM sesuai Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Tahun 2021 – 2025.
Melaksanakan Amanat Presiden RI Ir. Joko Widodo yang menegaskan RANHAM harus dilaksanakan disemua jenjang Pemerintahan Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota dan Pemerintah Pusat.
Selanjutnya Gubernur dan Wakil Gubernur Dalam Visi dan Misinya khususnya Misi Ke -2 Yaitu Meningkatkan Kwalitas Manusia Provinsi Sulawesi Tengah melalui Reformasi Birokrasi ,Supremasi Hukum dan Penegakan Nilai Nilai Kemanusiaan dan HAM.
Selanjutnya Terkait Dengan Aksi HAM ada Beberapa hal yang menjadi Fokus pada Perpres Nomor 53 Tahun 2023 Yakni:.
1. Memberikan Bantuan Usaha dan Membangun Hubungan Kemitraan Bisnis bagi Perenpuan , Kepala Keluarga bidang Usaha Kecil dan Menengah.
2. Optimalisasi Layanan Bantuan Hukum bagi Perempuan , Anak Penyandang Disabilitas dan Kelompok Masyarakat.
3. Pemberian Layanan Khusus Hak-Hak Pendidikan Anak dari Kelompok 3 T .
4. Pemberian Layanan Khusus Anak Anak Kesehatan Anak Anak Kelompok 3 T , Kelompok Masyarakat Adat , Anak dengan Penyakit HIV/AIDS.
5. Melaksanakan Program menuju Indonesia bebas Pekerja Anak anak.
6. Mendorong Upaya Upaya pencapaian target kuota dan Pemenuhan Akomodasi yang layak.
7. Implementasi Pemberian Bantuan Sosial untuk kemandirian dan Aksebilitas penyandang Disabilitas yang Harnonis.
8. Mengidentifikasi dan mendata Entitas Kelompok Masyarakat Adat sebagai bentuk Pengakuan dan Perlindungan lewat Aksi RANHAM.
Pada Kesempatan Itu Rakor Akan Diberikan Materi Dari Kanwil Hukum dan HAM , Melalui Devisi Hukum dan HAM Sukteng , Pak MAX , Terkait dengan Kriteria
Kabupaten/Kota Peduli HAM , Dan Materi Dari Karo Hukum Setda Provinsi Sulteng ADIMAN, SH, M.Si. dengan Materi Tentang Pekaporan Capaian Aksi HAM Daerah Tahun 2023 berdasarkan Perpres Nomor 53 Tahun 2021 – 2025.*Sumber Biro Hukum* *Biro Administrasi Pimpinan* (id)