BERITA UTAMADonggalaHukumKriminalLINTAS SULTENGLIPUTAN KHUSUSSOROTAN
PWRI Sulteng Minta Polisi Usut Motif Kekerasan Terhadap Wartawan Di Donggala
Bidiksulteng.com,Donggala –Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Provinsi Sulawesi Tengah, mengecam keras kasus kekerasan terhadap wartawan yang terjadi di Donggala. Bahkan, kasus kekerasan terhadap wartawan justru terjadi menjelang perayaan Hari Pancasila.
“Kami mengecam dan menyesalkan kejadian kekerasan terhadap wartawan di Donggala, apalagi kedua wartawan yaitu Jabir dan Andre sedang menjalankan tugas peliputan saat itu. Mereka berdua kan sedang meliput, kok malah di ancam.” Tegas Darwis Ali Damang Wakil Ketua DPD PWRI Sulteng.
Darwis menegaskan, tindak kekerasan terhadap jurnalis tersebut tidak bisa dibenarkan. Terlebih, kekerasan terjadi saat wartawan sedang melakukan tugasnya. Oleh karena itu, DPD PWRI Sulteng meminta agar seluruh pihak menghargai kerja-kerja jurnalistik.
“Ini bentuk aksi premanisme, kami tidak mentolerir aksi-aksi kekerasan, persekusi yang menghambat kebebasan pers dan tugas-tugas wartawan sebagimana di atur dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers,” Ujar Darwis.
Darwis meminta agar aparat penegak hukum yang berwenang mengusut tuntas kasus tersebut. Ia mengharapkan agar aparat penegak hukum dalam hal ini Polres Donggala bisa segera menemukan para pelaku serta mengungkap motif pengancaman itu.
“Ancaman terhadap insan pers akan semakin memperburuk keterbukaan informasi dan kemerdekaan pers yang menjadi ciri negara demokratis. Jadi saya ingatkan kepada seluruh insan pers agar bekerja sesuai dengan kode etik jurnalistik yang berlaku.” Pungkasnya.
Diketahui wartawan dari media online fokusrakyat.net, Jabir bersama rekannya Andre mengalami pengancaman saat sedang meliput di rumah jabatan Bupati Donggala. Kejadian ini menjadi sorotan masyarakat Donggala dan menyita perhatian publik.
Akibat dari kejadian itu, Jabir dan Andre resmi melapor ke Mapolres Donggala dan di dampingi Abu Bakar, Ketua Press Room Donggala serta beberapa kawan-kawan wartawan. Keduanya mendatangi Mapolres Donggala dan melaporkan kejadian yang mereka alami. Kamis (1/6/2023).
Berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/43/VI/2023/SKPT/POLRES DONGGALA/POLDA SULAWESI TENGAH, telah diterima oleh Polres Donggala. Inti laporan dugaan tindak pidana pengancaman yang melanggar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.
Menurut Jabir, dirinya memutuskan untuk melapor ke polisi dengan harapan agar kepolisian segera bergerak cepat untuk melakukan tindakan hukum demi melindungi wartawan. Karena bila di biarkan, oknum-oknum pelaku kekerasan terhadap wartawan akan semakin merajalela di Donggala.
“Saya dan Andre di teriaki rame-rame para pelaku dan diancam lalu di usir keluar dari rujab Bupati. Ada seorang perempuan juga ikut-ikutan memprovokasi, menghina dan menghasut agar kami di pukul saat itu.” Terang Jabir dan di benarkan Andre terkait pengancaman itu.
Selama menjalani proses pemeriksaan di Polres Donggala, Jabir dan Andre merasa terbantu dan didukung oleh rekan-rekan wartawan terlebih kehadiran Ketua Press Room Pemkab Donggala, memberikan kekuatan dan semangat, atas Langkah hukum yang di tempuh.
Jabir juga ingin sampaikan rasa terima kasih atas pendampingan kawan-kawan wartawan selama proses pemeriksaan di kepolisian. Hal ini menunjukkan pentingnya solidaritas dan persatuan dalam menghadapi segala bentuk ancaman terhadap wartawan saat melaksanakan tugas jurnalistiknya.
Menurut Firmansyah, Pemimpin Umum dan Pemimpin Redaksi media online Fokusrakyat.net menyatakan, kejadian ini mengingatkan kita tentang pentingnya menghormati dan melindungi wartawan. Pers selain sebagai sosial kontrol juga sebagai pilar utama demokrasi di negeri ini harus di lindungi.
Kehadiran wartawan yang berani dan teguh dalam menjalankan tugasnya tidak boleh di halangi oleh siapapun dan dimanapun mereka berada. Publik membutuhkan informasi yang di sampaikan melalui pemberitaan media yang di tulis wartawan. Kata Firman.
Semoga kejadian ini tidak akan terulang kembali, dan menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya kebebasan pers dan menjaga integritas wartawan dalam menjalankan tugas mereka. Dan kepada para pelaku pengancaman segera di proses hukum. Tukasnya.
DAD/ID