BERITA UTAMADonggalaDUNIAHukumKriminalLINTAS SULTENGLIPUTAN KHUSUSNASIONALSOROTANToli-toli
Penyeludupan 15 kg Sabu Jaringan Internasonal Telah Digagalkan,Pihak Polda Sulteng Selamatkan 75 Ribu Penguna Narkoba
Bidiksulteng.com,Palu- Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulteng berhasil menggagalkan penyelundupan 15 kilogram sabu yang berasal dari jaringan internasional Malaysia-Indonesia, yang masuk di Kabupaten Toli-toli.
Selain menyita barang bukti sabu, polisi juga menangkap empat orang dengan inisial NJ, AS, NL, dan NJ.
Direktur Narkoba Polda Sulteng, AKBP Dasmin Ginting, menjelaskan bahwa kasus ini merupakan sindikat narkoba jaringan internasional. Informasi tentang kegiatan ini diperoleh dari masyarakat, dan saat penindakan dilakukan, barang bukti seberat 15 kilogram ditemukan di perkebunan warga.
“Empat orang yang ditangkap memiliki peran masing-masing dalam kegiatan penyelundupan tersebut. MJ bertanggungjawab menjemput barang dari Malaysia melalui jalur laut, AS bertindak sebagai kurir dari kapal ke darat, ML merupakan seorang ibu rumah tangga yang menjaga barang, dan peran ST masih dalam penyelidikan lebih lanjut,” beber Dasmin turut didampingi Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Djoko Wienartono dan Wadirnarkoba Sulteng AKBP Pribadi Sembiring di Mapolda Sulteng, Senin (12/6).
Selain itu, kata dia, polisi juga menyita sepeda motor yang digunakan untuk membawa barang ilegal.
Meskipun, keempat orang tersebut dinyatakan negatif dalam tes konsumsi narkoba, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait sindikat internasional ini.
Menurut pemeriksaan awal, keempat pelaku ini telah melakukan kegiatan serupa dengan imbalan Rp20-30 juta bila berhasil mengantarkan paket sabu.
“Dan ini ke tiga kalinya mereka lakukan,” katanya.
Polda Sulteng menyatakan bahwa berhasil menggagalkan penyelundupan ini telah menyelamatkan 75 ribu orang dari penyalahgunaan narkotika.
“Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman yang dihadapi adalah paling rendah 6 tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara, atau hukuman mati,” pungkasnya.(ID)