BERITA UTAMADonggalaLINTAS SULTENGLIPUTAN KHUSUS

Tentang Gelombang penolakan warga di Kabupaten Donggala, terhadap IUP, PT Vio Resources Moh Yasin Angkat Bicara

Bidiksulteng.com,Donggala – Gelombang penolakan warga di Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah terhadap Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dikeluarkan oleh pemerintah kepada PT Vio Resources terus berlanjut.

Aksi penolakan terutama dilakukan oleh masyarakat di 13 desa di Kecamatan Sindue dan tiga desa di Kecamatan Labuan.

Para penolak tersebut umumnya adalah masyarakat yang wilayahnya masuk dalam IUP.

Bupati Donggala, Moh Yasin mengatakan, dirinya tak mengetahui dan tidak pernah terlibat dalam proses penerbitan IUP tersebut.

Meski begitu kata Moh Yasin, dalam proses penerbitan IUP perusahaan, seharusnya pemerintah kabupaten ikut terlibat.

Tapi kata Yasin, dirinya tidak dapat memastikan apakah Pemerintah Kabupaten Donggala ikut terlibat atau tidak pada saat proses penerbitan IUP tersebut. Sebab pada saat itu dirinya belum menjadi bupati.

Menurut Yasin, dalam kepengurusan IUP, sudah seharusnya pemerintah kabupaten juga ikut terlibat dalam proses penataan kawasan yang masuk dalam IUP.

“Supaya bisa menentukan wilayah mana saja yang tidak boleh dibloking (oleh perusahaan), seperti wilayah pertanian, misalnya,” kata Moh Yasin, di Kantor Bupati Donggala, Kamis (16/11/2023).

Diketahui izin usaha pertambangan yang dimiliki oleh PT Vio resources tersebut juga mencakup ratusan hektare lahan pertanian yang kemungkinan berdampak pada penurunan hasil pertanian dan perekonomian masyarakat.

Menanggapi adanya lahan pertanian yang masuk dalam IUP tersbeut, Moh Yasin yang juga Ketua DPD Partai Gerindra Donggala tersebut menegaskan, bahwa wilayah atau lahan pertanian produktif seharusnya tidak dapat dikonversi menjadi apapun termasuk ke wilayah tambang.

“Kalau itu (operasi pertambangan) benar-benar berjalan dan dilakukan dalam wilayah pertanian maka sesungguhnya IUP itu cacat demi hukum,” jelasnya.

Selaku pemerintah daerah, Moh Yasin mempersilakan masyarakat jika ingin melakukan penolakan, sebab itu merupakan haknya.

Tugas pemerintah kabupaten adalah mengakomodir tuntutan masyarakat untuk dapat dilanjutkan ke jajaran pemerintahan di tingkat atas.

“Entah itu bentuk penolakan atau apapun silakan dilakukan dengan damai. Kami sebagai pemerintah daerah hanya bisa mengomunikasikan (tuntutan masyarakat) ini ke pemerintah di atasnya yang berwenang,” katanya. ID

Tinggalkan Balasan

Related Articles

Close